MANUSIA
DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Aristoteles
: Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit yang menyangkut dua orang atau benda.
Plato
: keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh aka.
Socrates
: memproyeksikan keadilan pada pemerintahan sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Kong Hu Cu
: keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah dan
masing-masing telahmelaksanakan kewaibannya, semuanya terbatas pada ilia-nilai
tertentu yang sudah diyakini dan disepakati.
Pendapat umum
: keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Kewajiban terletah pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
B. Keadilan Sosial
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978
tentang peroman penghayatan dan pengamalan Pancasila dicantumkan ketentuan
sebagai berikut :
“Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia”
Untuk
mewujudkan keadilan sosial itu maka diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk:
1. Perbuatan
luhur yag mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraa bersama
Ada 8 jalur pemerataan menuju terciptanya keadilan sosial
:
1 1.Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2 2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6 6. Pemerataan kesempatan berpartisipaso
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7 7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air
8 8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan
C. Berbagai Macam Keadilan
a.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato : keadilan dan hokum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yag membuat dan menjaga kesatuannya.
b.
Keadilan
Distributif
Aristoteles : keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama.
c.
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, sesuai dengan kenyataan
yang ada. Bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum.
Pada
hakikatnya jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran moral
adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita meliat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal baik buruk.
Kejuuran
bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi
Nurani, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan
manusia.
Hati
nurani berkaikan erat juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identic dengan
ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila
masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek
ekonomi, kebudayaan, peradaban dan teknik. Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma
moral atau norma hukum.
Apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melangar norma tersebut dan jadilah kecrangan.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud
tingkah laku dan perbuatan itu adalah antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dihallkan
agama dan lain sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pemulihan
nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
Ahlak
berasal dari bahasa arab yang berarti penciptaan. Tingkah laku dan perbuatan
manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia.
Ada
3 macam godaan yaitu derajat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat
menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena
untuk memiliki derajat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang
tidak wajar.
G. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu daoat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula.
Oleh
karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau
diperkosam maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan
hak dan kewajibannya itu adalah pembalasan.
No comments:
Post a Comment