Tuesday, June 21, 2016

Manusia dan Keadilan

MANUSIA DAN KEADILAN

      A. Pengertian Keadilan

Aristoteles : Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit yang menyangkut dua orang atau benda.
Plato : keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh aka.
Socrates : memproyeksikan keadilan pada pemerintahan sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah dan masing-masing telahmelaksanakan kewaibannya, semuanya terbatas pada ilia-nilai tertentu yang sudah diyakini dan disepakati.
Pendapat umum : keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kewajiban terletah pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

      B. Keadilan Sosial

            Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang peroman penghayatan dan pengamalan Pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”

Untuk mewujudkan keadilan sosial itu maka diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk:
1.      Perbuatan luhur yag mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraa bersama




            Ada 8 jalur pemerataan menuju terciptanya keadilan sosial :
1     1.Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan                     perumahan
2     2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
       3.  Pemerataan pembagian pendapatan
       4. Pemerataan kesempatan kerja
       5. Pemerataan kesempatan berusaha
6   6. Pemerataan kesempatan berpartisipaso dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan          kaum wanita
7   7.  Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8   8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

      C. Berbagai Macam Keadilan

a.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato : keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yag membuat dan menjaga kesatuannya.
b.      Keadilan Distributif
Aristoteles : keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c.       Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

      D. Kejujuran

            Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, sesuai dengan kenyataan yang ada. Bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Pada hakikatnya jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita meliat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk.
Kejuuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia.
Hati nurani berkaikan erat juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan.





        E. Kecurangan
            Kecurangan atau curang identic dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
            Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
            Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, kebudayaan, peradaban dan teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma moral atau norma hukum.
Apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melangar norma tersebut dan jadilah kecrangan.

       F. Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan  tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu adalah antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dihallkan agama dan lain sebagainya.

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a.       Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b.      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
Ahlak berasal dari bahasa arab yang berarti penciptaan. Tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia.
Ada 3 macam godaan yaitu derajat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memiliki derajat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar.




   G.   Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu daoat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosam maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.

Mempertahankan hak dan kewajibannya itu adalah pembalasan.

No comments:

Post a Comment